Eksistensi PTK di “ Ujung Tanduk”
Sepertinya, beberapa tahun kedepan adik-adik kita yang sekarang duduk di bangku sekolah lanjutan maupun menengah akan sedikit kebingungan memilih jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Atau bahkan bagi mereka yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang lemah, cukup hanya ada satu pilihan yaitu berhenti atau tidak meneruskan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Bagaimana tidak, hidup di zaman materialistis sekarang ini, segala sesuatunya dinilai dengan materi. Alih-alih buat pendidikan, hanya sekedar untuk mempertahankan hidup saja susah.
Masih segar diingatan kita, saat rekan-rekan mahasiswa di berbagai perguruan tinggi negeri di seluruh penjuru Nusantara, melakukan aksi dengan berbagai bentuk sebagai wujud penolakan mereka terhadap peraturan pemerintah yang mendorong liberalisasi dan komersialisasi pendidikan (dalam hal ini perguruan tinggi). Dan sekarang, pemerintah mengeluarkan lagi peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2010 tentang pendidikan kedinasan. Dalam PP yang disahkan oleh Presiden RI tertanggal 22 Januari tahun 2010, pemerintah memberikan 3 alternatif peralihan(dengan masa transisi 5 tahun dari ditetapkannya PP) terhadap Perguruan-perguruan Tinggi Kedinasan yang selama ini ada, yaitu:
1. Pendidikan Kedinasan diubah menjadi Badan Hukum Pendidikan (BHP), dimana departemen/LPNK menjadi pendirinya.
2. Pendidikan kedinasan diintegrasikan dengan Perguruan Tinggi Negeri terdekat karena bidang studi yang ditangani sama, serupa atau sanggup dilaksanakan oleh PTN tersebut.
3. Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan tetap menjadi pendidikan kedinasan/profesi dalam format yang baru. Yaitu, pendidikan kedinasan/profesi untuk lulusan sarjana atau sederajat, pegawai negeri sipil atau calon pegawai negeri sipil.
Miris memang, di negeri ‘dongeng’ yang kaya akan sumber daya alam ini, tidak mampu memberikan kebutuhan bagi rakyatnya yang sangat fundamental, dalam mengangkat derajat dan harga diri bangsa dihadapan bangsa-bangsa lain, yaitu pendidikan. Pendidikan dianggap tidak lebih hanya sekedar ladang bisnis yang potensial semata.
Pemerintah lupa bahwa hampir setiap tahunnya, ribuan bahkan ratusan ribu lulusan sekolah menengah berbondong-bondong untuk mendaftarkan diri dan berharap dapat menuntut ilmu di Perguruan Tinggi Kedinasan. Mereka merasa bahwa PTK merupakan salah satu alternative bagi mereka untuk memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dimana, untuk kuliah di PTN atau PTS bagi sebagian kalangan merupakan “mimpi di tengah siang bolong” akibat tingginya biaya yang harus mereka keluarkan. Sementara, dengan kuliah di PTK mereka berharap terbebas dari biaya yang “mencekik leher” serta prospek kerja yang cerah dan mulia sebagai abdi Negara.
Namun sekarang, angan-angan dan harapan itu telah sirna. Dengan dikeluarkannya PP NO.14 Tahun 2010, PTK tidak ada bedanya dengan PTN dan PTS yang ada. Semakin nyata ideom yang sering kita dengar “mau pinter aj susah” dan“orang miskin dilarang pinter”..
di tulis oleh Choirul Okviyanto

Tidak ada komentar:
Posting Komentar